Sebutkan HAM yg diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen kedua
Tieas1. Hak perlindungan hukum : Pasal 28D ayat 1 "Setiap orang berhak atas jaminan dan perlindungan hukum." 2. Hak menduduki jabatan dalam pemerintahan : Pasal 28D ayat 1 "Setiap orang berhak atas jaminan dan perlindungan hukum." 3. Hak berserikat : Pasal 28E ayat 3 "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. " 4. Hak untuk bekerja dan hidup layak : Pasal 28D ayat 2 "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja." 5. Hak untuk beragama : Pasal 28I ayat 1 "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. " 6. Hak membela negara : Pasal 27 ayat 3 "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." 7. Hak memperoleh pendidikan : Pasal 28C ayat 1 "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
2. Hak menduduki jabatan dalam pemerintahan : Pasal 28D ayat 1 "Setiap orang berhak atas jaminan dan perlindungan hukum."
3. Hak berserikat : Pasal 28E ayat 3 "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. "
4. Hak untuk bekerja dan hidup layak : Pasal 28D ayat 2 "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
5. Hak untuk beragama : Pasal 28I ayat 1 "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. "
6. Hak membela negara : Pasal 27 ayat 3 "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
7. Hak memperoleh pendidikan : Pasal 28C ayat 1 "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."