firanurahKedaulatan rakyat adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat dan dalam kajian ini kekuasaan rakyat itu merupakan kekuasaan yang hanya diterjemahkan secara sempit sebagai kekuasaan yang terwujud dalam suatu mekanisme dan sistem politik. Rakyat hanya diterjemahkan sebagai kumpulan orang-orang yang berdiam dan bernaung dalam sebuah wilayah dan memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang untuk melaksanakan haknya untuk memilih dan dipilih, tanpa menggali nilai-nilai kedaulatan rakyat itu sendiri.
Kedaulatan rakyat dalam pemahaman Pancasila adalah kedaulatan dalam budaya dan peradaban bangsa Indonesia, sedangkan kedaulatan rakyat dalam rumusan konseptual barat merupakan kedaulatan rakyat yang bersumber dari individualisme dan kolektivisme. Inilah yang membedakan kerangka utama bangunan konsep kedaulatan rakyat yang diterapkan di negara-negara eropa dan konsep kedaulatan rakyat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dijalankan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Kajian dan analisis kedaulatan rakyat dalam pembahasan ini dikaji menurut doktrin Pancasila. ini merupakan proses historis, filosofis dan ideologis bangsa yang menyatu dalam doktrin ketatanegaraan yakni doktrin Pancasila.Kedaulatan rakyat yang berkembang di Eropa merupakan kedaulatan rakyat yang berasal dari proses sejarah panjang dalam rumusan-rumusan filosofis, yang bersumber dimulai dari konsep demokrasi Aristoteles dalam bukunya Politika. Menurutnya, “demokrasi lahir dari keyakinan bahwa manusia yang sama-sama bebas”. Dalam system demokrasi yang digagas oleh Aristoteles, konsep demokrasi dalam pemilihan pimpinan lebih ekstrim, yakni majelis warga negara lebih tinggi kedudukannya daripada undang-undang, dan memutus perkara secara bebas. Bangunan demokrasi yang dikonsepsikan oleh Aristoteles merupakan demokrasi dengan penekanan pada individu atau pribadi setiap orang, oleh karena itu bersifat individualistis.
Demokrasi Indonesia dibangun dengan landasan peradaban budaya bangsa Indonesia, budaya bangsa yang telah terbangun oleh budaya-budaya lokal dengan berbagai sistem kekuasaan masyarakat lokal. Kekuasaan masyarakat lokal ini yang kemudian menyatu dalam kekuasaan bersama untuk membentuk pemerintahan bersama, berdasarkan nilai-nilai kekuasaan yang ada dalam budaya bangsa Indonesia. Perbedaaan demokrasi Indonesia dengan demokrasi barat ini yang menjadi identitas berbeda dalam mengurai dan membangun system ketatanegaraan Indonesia.
Kedaulatan rakyat dalam pemahaman Pancasila adalah kedaulatan dalam budaya dan peradaban bangsa Indonesia, sedangkan kedaulatan rakyat dalam rumusan konseptual barat merupakan kedaulatan rakyat yang bersumber dari individualisme dan kolektivisme. Inilah yang membedakan kerangka utama bangunan konsep kedaulatan rakyat yang diterapkan di negara-negara eropa dan konsep kedaulatan rakyat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan dijalankan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Kajian dan analisis kedaulatan rakyat dalam pembahasan ini dikaji menurut doktrin Pancasila. ini merupakan proses historis, filosofis dan ideologis bangsa yang menyatu dalam doktrin ketatanegaraan yakni doktrin Pancasila.Kedaulatan rakyat yang berkembang di Eropa merupakan kedaulatan rakyat yang berasal dari proses sejarah panjang dalam rumusan-rumusan filosofis, yang bersumber dimulai dari konsep demokrasi Aristoteles dalam bukunya Politika. Menurutnya, “demokrasi lahir dari keyakinan bahwa manusia yang sama-sama bebas”. Dalam system demokrasi yang digagas oleh Aristoteles, konsep demokrasi dalam pemilihan pimpinan lebih ekstrim, yakni majelis warga negara lebih tinggi kedudukannya daripada undang-undang, dan memutus perkara secara bebas. Bangunan demokrasi yang dikonsepsikan oleh Aristoteles merupakan demokrasi dengan penekanan pada individu atau pribadi setiap orang, oleh karena itu bersifat individualistis.
Demokrasi Indonesia dibangun dengan landasan peradaban budaya bangsa Indonesia, budaya bangsa yang telah terbangun oleh budaya-budaya lokal dengan berbagai sistem kekuasaan masyarakat lokal. Kekuasaan masyarakat lokal ini yang kemudian menyatu dalam kekuasaan bersama untuk membentuk pemerintahan bersama, berdasarkan nilai-nilai kekuasaan yang ada dalam budaya bangsa Indonesia. Perbedaaan demokrasi Indonesia dengan demokrasi barat ini yang menjadi identitas berbeda dalam mengurai dan membangun system ketatanegaraan Indonesia.