Radesu1. Hakikat Pembukaan UUD 1945 a. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
a. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.