NurulIstiqomah24
Hak sipil dan politik adalah hak yang bersumber dan melekat pada setiap manusia yg dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar manusia bebas menikmati hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik yg pemenuhannya menjadi tanggungjawab negara
4 votes Thanks 9
Mandasyafa5047
Itu yg dimaksud dengan hak sipil dan hak politik
annisatiara
1. Hak hidup (Pasal 6) 2. Bebas dari siksaan dan perlakuan tidak manusiawi (Pasal 7) 3. Bebas dari perbudakan dan kerja paksa (Pasal 8)4. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi(Pasal 9)5. Hak tahanan atas perlakuan manusiawi (Pasal 10)6. Bebas dari penahanan atas utang (Pasal 11) 7. Bebas berpindah dan memilih tempat tinggal (Pasal 12) 8. Kebebasan bagi WNA (Pasal 13) 9. Hak atas pengadilan yang jujur (Pasal 14)10. Perlindungan dari kesewenang-wenangan hukum kriminal (Pasal 15) 11. Hak atas pengakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 16)12. Hak atas kebebasan pribadi(privasi) (Pasal17)13. Bebas untuk berfikir, berkeyakinan, dan beragama (Pasal 18)14. Bebas untuk berpendapat dan berekspresi (Pasal 19) 15. Larangan propaganda perang dan diskriminasi (Pasal 20)16. Hak untuk berkumpul (Pasal 21)17. Hak untuk berserikat (Pasal 22) 18. Hak untuk menikah dan berkeluarga (Pasal 23)19. Hak anak (Pasal 24) 20. Hak berpolitik (Pasal 25)21. Kesamaan dimuka hukum (Pasal 26) 22. Hak bagi kaum minoritas (Pasal 27)