astiadisan
LUBER JURDIL Langsung, umum, bebas, jujur dan adil
2 votes Thanks 2
rudhycoy89
1. Hak pilih aktif dan hak pilih pasif 2. Hak pilih aktif adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan 3. Hak pilih pasif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan 4. Pemilu pertama dilaksanakan pada tahun 1955 yang bertujuan untuk memilih anggota DPR dan anggota Konstituante 5. 6. Ada 2 tahap. Tahap pertama yaitu untuk memilih anggota DPR yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955. Tahap kedua yaitu untuk memilih anggota konstituante yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955 7. 8. Pilkada adalah pemilihan kepala daerah
Langsung, umum, bebas, jujur dan adil
2. Hak pilih aktif adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan
3. Hak pilih pasif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan
4. Pemilu pertama dilaksanakan pada tahun 1955 yang bertujuan untuk memilih anggota DPR dan anggota Konstituante
5.
6. Ada 2 tahap. Tahap pertama yaitu untuk memilih anggota DPR yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955. Tahap kedua yaitu untuk memilih anggota konstituante yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955
7.
8. Pilkada adalah pemilihan kepala daerah