lialailiyah
Hak-hak Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga Eksekutif dan Legislatif antara lain: 1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 2. Hak Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ). 3. Menetapkan peraturan pemerintahan 4. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU 5. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. Hak Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ).
3. Menetapkan peraturan pemerintahan
4. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU
5. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR