HusnunAfifah
Kekuasaan Presiden dengan konsultasi.
Kekuasaan tersebut adalah :
Kekuasaan memberi grasi Kekuasaan memberi amnesti dan abolisi Kekuasaan memberi rehabilitasi Kekuasaan memberi gelaran Kekuasaan memberi tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya Kekuasaan menetapkan peraturan pemerintah Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan hakim-hakim Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Hakim Agung, ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota MA Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPA Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPK Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Wakil jaksa agung dan jaksa agung Muda Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Kepala Daerah Tingkat I Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Panitera dan Wakil Panitera MA Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen, Irjen, dan Dirjen departemen Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen DPA Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen BPK Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota MPR yang diangkat Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota DPR yang diangkat Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Gubernur dan Direksi Bank Indonesia Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Rektor Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Deputi-deputi atau jabatan yang setingkat dengan deputi LPND Sebagai contoh, kekuasaan memberi tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya. Di masa datang, Presiden harus mendapat usulan atau pertimbangan dulu dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan, dan Presiden dengan sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan atau usul.
Disamping itu di dalam penjelasan pasal 10,11,12,13,14 dan 15 disebutkan bahwa kekuasaan Presiden di dalam pasal-pasal tersebut adalah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara. kEkuasaan ini lazim disebut pula sebagai kekuasaan/kegiatan yang bersifat administratif, karena didasarkan atau merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan, maupun advis dari suatu lembaga tinggi negara lainnya. Jadi, bukan kewenangan khusus (hak prerogatif) yang mandiri.
Kekuasaan tersebut adalah :
Kekuasaan memberi grasi
Kekuasaan memberi amnesti dan abolisi
Kekuasaan memberi rehabilitasi
Kekuasaan memberi gelaran
Kekuasaan memberi tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya
Kekuasaan menetapkan peraturan pemerintah
Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan hakim-hakim
Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Hakim Agung, ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota MA
Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPA
Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPK
Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Wakil jaksa agung dan jaksa agung Muda
Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Kepala Daerah Tingkat I
Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Panitera dan Wakil Panitera MA
Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen, Irjen, dan Dirjen departemen
Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen DPA
Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Sekjen BPK
Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota MPR yang diangkat
Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota DPR yang diangkat
Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Gubernur dan Direksi Bank Indonesia
Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Rektor
Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Deputi-deputi atau jabatan yang setingkat dengan deputi LPND
Sebagai contoh, kekuasaan memberi tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya. Di masa datang, Presiden harus mendapat usulan atau pertimbangan dulu dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan, dan Presiden dengan sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan atau usul.
Disamping itu di dalam penjelasan pasal 10,11,12,13,14 dan 15 disebutkan bahwa kekuasaan Presiden di dalam pasal-pasal tersebut adalah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara. kEkuasaan ini lazim disebut pula sebagai kekuasaan/kegiatan yang bersifat administratif, karena didasarkan atau merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan, maupun advis dari suatu lembaga tinggi negara lainnya. Jadi, bukan kewenangan khusus (hak prerogatif) yang mandiri.