Jawaban:
warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yg layak
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Penjelasan: semoga membantu
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yg layak
Jawaban:
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Penjelasan: semoga membantu