Sebutkan hak hak yang dimiliki tersangka sebelum ditahan
rahmad88
Menerima surat perintah penahanan atau penetapan hakim dari petugas. Surat penahanan berisi identitas anda, alasan penahanan serta uraian singkat tentang kejahatan yang disangkakan atau didakwakan kepada anda serta tempat anda ditahan nantinya (pasal 21 ayat 2 KUHAP), Meminta petugas menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga anda (pasal 21 ayat 3 KUHAP), Ditempatkan secara terpisah berdasarkan jenis kelamin, umur serta tingkat pemeriksaan (pasal 1 ayat 2 PerMenkeh RI No. M.04.UM.01.06 tahun 1983), Mendapat perawatan yang meliputi makanan, pakaian, tempat tidur, kesehatan rohani dan jasmani (pasal 5 PerMenkeh RI) Tidak diberlakukan wajib kerja bagi tahanan dan bila anda ingin bekerja secara sukarela, anda harus mendapatkan ijin dari instansi yang menahan (pasal 15 PerMenkeh RI ) Segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik, diajukan kepada penuntut umum dan kemudian proses ke pengadilan (pasal 50 ayat 1 dan 2 KUHAP) Dapat secara bebas memberikan keterangan kepada penyidik (pasal 52 KUHAP) Mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum selama pemeriksaan dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Anda bebas memilih sendiri penasihat hukum anda (pasal 54 dan 55 KUHAP) Mendapatkan Bantuan Hukum secara cuma-cuma, bila tidak mampu (pasal 56 ayat 2 KUHAP) Bebas menghubungi penasihat hukum (pasal 57 ayat 1 KUHAP) Mendapatkan kunjungan dari keluarga, penasihat hukum dan orang lain (pasal 18 ayat 1 PerMenkeh RI) Bebas melakukan surat-menyurat dengan penasehat hukum atau sanak keluarga (pasal 18 ayat 4 PerMenkeh RI) Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah (pasal 68 KUHAP)
semoga bermanfaat sekian dari saya
1 votes Thanks 1
sekarfunlicious
Hak mendapatkan pembelaan,hak dalam proses hukum
semoga bermanfaat
sekian dari saya