EkhaNingrum19
Hak-hak yg dimiliki rakyat : 1. hak Untuk mendapatkan penghidupan yg layak 2. hak sebagai warga negara 3. hak atas perlindungan Negara dll
1 votes Thanks 1
aldiramutiara121
-Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945) -Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945) -Rakyat berhak meminta layanan kesehatan, pendidikan, dan hiburan kepada negaranya -Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal -Rakyat berhak untuk membela dan menjaga stabilitas negara.
1. hak Untuk mendapatkan penghidupan yg layak
2. hak sebagai warga negara
3. hak atas perlindungan Negara
dll
-Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
-Rakyat berhak meminta layanan kesehatan, pendidikan, dan hiburan kepada negaranya
-Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal
-Rakyat berhak untuk membela dan menjaga stabilitas negara.