Berikut hak warga negara berdasarkan UUD 1945 yang dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 28A). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28B ayat 1). Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Penjelasan:
Berikut hak warga negara berdasarkan UUD 1945 yang dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 28A). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28B ayat 1). Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).