KuizPPKN
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berhak : Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; danMeminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.