dindaca
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. 2. Memilih pimpinan daerah. 3. Mengelola aparatur daerah. 4. Mengelolah kekayaan daerah. 5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. 6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah. 7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. 8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Drerzy
- membentuk Perda bersama DPRD - menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan DPRD - menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama - memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Memilih pimpinan daerah.
3. Mengelola aparatur daerah.
4. Mengelolah kekayaan daerah.
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan DPRD
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
- memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD