MutiaRamadhantiDPRD sebagai lembaga mempunyai hak: a.Interpelasi, hak untuk meminta kepada Walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara; b.Angket, hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Walikota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; c.Menyatakan Pendapat, hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijkan Walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut .pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
a.Interpelasi, hak untuk meminta kepada Walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara;
b.Angket, hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Walikota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c.Menyatakan Pendapat, hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijkan Walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut . pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket