Sebutkan hak hak daerah sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004! Tolong dijawab, karena dikumpulin besok
DzakaHakim
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. 2. Memilih pimpinan daerah. 3. Mengelola aparatur daerah. 4. Mengelola kekayaan daerah. 5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. 6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah. 7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. 8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
0 votes Thanks 0
ais242
Menurut UU NO 32 TAHUN 2004 tentang pemerintah an daerah ,otonomi daerah adalah hak, wewenang , dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah an dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangan undangan pelaksanaan otonomi daerah menurut Uu no 32 thn 2004 yaitu 1) pemerintah an daerah 2) pemerintah an pusat 3) pemerintah daerah 4) DPRD 5) daerah otonom
1) pemerintah an daerah
2) pemerintah an pusat
3) pemerintah daerah
4) DPRD
5) daerah otonom