Hak – hak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) antara lain:
1) Hak imunitas. Artinya Tidak dapat dituntut oleh hokum atas pendapat/ petanyaannya dalam rapat- rapat DPD.
2) Hak untuk memilih dan dipilih. Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu.
3) Hak keuangan dan administrative, berperan dalam program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam , dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan keuangan pusat dan daerah.
4) Hak menyampaikan usul dan pendapat. Anggota DPD berhak menyampaikan usul dan pendapat di rapat tentang rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan wilayah,pengelolaan sumber daya alam.
5) Hak protokoler. Berhak mendapatkan penghormatan atas jabatan yang dimilikinya di acara- acara resmi kenegaraan.
6) Hak membela diri. Anggota DPD berhak membela dirinya atas tuntutan hokum.
Hak – hak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) antara lain:
1) Hak imunitas. Artinya Tidak dapat dituntut oleh hokum atas pendapat/ petanyaannya dalam rapat- rapat DPD.
2) Hak untuk memilih dan dipilih. Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu.
3) Hak keuangan dan administrative, berperan dalam program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam , dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan keuangan pusat dan daerah.
4) Hak menyampaikan usul dan pendapat. Anggota DPD berhak menyampaikan usul dan pendapat di rapat tentang rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan wilayah,pengelolaan sumber daya alam.
5) Hak protokoler. Berhak mendapatkan penghormatan atas jabatan yang dimilikinya di acara- acara resmi kenegaraan.
6) Hak membela diri. Anggota DPD berhak membela dirinya atas tuntutan hokum.