sitiazzahrara
Hak dasar sebagai warga Negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain: Menyatakan diri sebagai warga Negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga Negara suatu negara (pasal 26) Bersamaan kependudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1)) Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2)) Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (pasal 28) Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia (pasal 28 A) Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (pasal 29 ayat (2) )Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30) Mendapat pendidikan (pasal 31) Mengembangkan kebudayaan nasional (pasal 32) Berhak dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi (pasal 33) Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (pasal 34)
Kewajiban dasar sebagai warga Negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain : Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (pembukaan UUD 1945, aline I)Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedulatan bangsa (pembukaan UUD 1945, alinea II ) Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara (pembukaan UUD 1945, alinea IV) Membayar pajak untuk Negara (pasal 23 ayat (2)) Wajib menjunjung tinngi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat (1)) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat (1)) Wajib menghormati bendera Negara Indonesia sang merah putih (pasal 35) Wajib menghormati bahasa Negara bahasa Indonesia (pasal 36) Wajib menjunjung tinggi lambing Negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (pasal 36 A) Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (pasal 36 B)
kasih jempolnya + jawaban terbaik ya, cape nulisnya nih :D
8 votes Thanks 14
febbyana
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Menyatakan diri sebagai warga Negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga Negara suatu negara (pasal 26)
Bersamaan kependudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))
Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2))
Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (pasal 28)
Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia (pasal 28 A)
Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (pasal 29 ayat (2)
)Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30) Mendapat pendidikan (pasal 31)
Mengembangkan kebudayaan nasional (pasal 32)
Berhak dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi (pasal 33)
Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (pasal 34)
Kewajiban dasar sebagai warga Negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (pembukaan UUD 1945, aline I)Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedulatan bangsa (pembukaan UUD 1945, alinea II )
Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara (pembukaan UUD 1945, alinea IV)
Membayar pajak untuk Negara (pasal 23 ayat (2))
Wajib menjunjung tinngi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat (1))
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat (1))
Wajib menghormati bendera Negara Indonesia sang merah putih (pasal 35)
Wajib menghormati bahasa Negara bahasa Indonesia (pasal 36)
Wajib menjunjung tinggi lambing Negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (pasal 36 A)
Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (pasal 36 B)
kasih jempolnya + jawaban terbaik ya, cape nulisnya nih :D