tunggalyoni
Hak:hak angket,hak interpelasi,hak inisiatif,hak imunitas,dll Wewenang:memberikan pertimbangan kepada Presiden dlm pemberian amnesti dan abolisi,memilih anggota BPK dgn memerhatikan pertimbangan DPD,membentuk U-U yg dibahas dgn Presiden utk mendapat persetujuan bersama,dll.
Tita230623
Wewenang DPR yang tercantum dalam UUD 1945 antara lain sebagai berikut:Membentuk undang-undang (Pasal 20)Tiap rancangan undang-undang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 Ayat 2).Menetapkan APBN bersama presiden setiap tahunnya (Pasal 23).Mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan.Mengusulkan rancangan undang-undang (Pasal 21). Hak-hak DPR itu, antara lain hak interpelasi, hak angket. dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta pertanggungjawahan pemerintah berhuhungan dengan kebijakan pemerintah yang strategis serta berdampak luas kepada masyarakat.Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan alas kebijakan pcmerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan tentang kejadian luar biasa di tanah air atau situasi dunia internasional dengan cara penyelesaiannya, misalnya dugaan korupsi, penyuapan. dan tindakan pidana lainnya.Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan usulan rancangan undang-undang.Hak amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan alat suatu rancangan undang-undang.Hak budget, yaitu hak untuk menetapkan anggaran belanja negara.Hak petisi, yaltu hak untuk mengajukan sesuatu kepada yang berwajib.Hak bertanya, yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara tertulis kepada pemerintah.Maaf kalau jawaban saya salah ^_^
6 votes Thanks 16
riyantama
terima kasih jawabannya sudah cukup memuaskan :)
Wewenang:memberikan pertimbangan kepada Presiden dlm pemberian amnesti dan abolisi,memilih anggota BPK dgn memerhatikan pertimbangan DPD,membentuk U-U yg dibahas dgn Presiden utk mendapat persetujuan bersama,dll.
Hak-hak DPR itu, antara lain hak interpelasi, hak angket. dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta pertanggungjawahan pemerintah berhuhungan dengan kebijakan pemerintah yang strategis serta berdampak luas kepada masyarakat.Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan alas kebijakan pcmerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan tentang kejadian luar biasa di tanah air atau situasi dunia internasional dengan cara penyelesaiannya, misalnya dugaan korupsi, penyuapan. dan tindakan pidana lainnya.Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan usulan rancangan undang-undang.Hak amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan alat suatu rancangan undang-undang.Hak budget, yaitu hak untuk menetapkan anggaran belanja negara.Hak petisi, yaltu hak untuk mengajukan sesuatu kepada yang berwajib.Hak bertanya, yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara tertulis kepada pemerintah.Maaf kalau jawaban saya salah ^_^