bahyouwijayaHak dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah Dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut: 1.mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya 2. memilih pimpinan daerah 3. mengelola aparatur daerah 4. mengelola kekayaan daerah 5.memungut pajak daerah dan restribusi daerah 6.mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah 7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah 8.mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yangtercantum dibawah ini: 1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat 3. mengembangkan kehidupan demokrasi 4. mewujudkan keadilan dan pemerataan 5.meningkatkan pelayanan dasar pendidikan 6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan 7.menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak 8. mengembangkan sistem jaminan sosia l9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah 10.mengembangkan sumber daya produktif di daerah 11. melestarikan lingkungan hidup 12. mengelola administrasi kependudukan 13. melestarikan nilai sosial budaya 14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya
17 votes Thanks 27
BimaMahendraHak dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah Dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut: 1.mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya 2.memilih pimpinan daerah 3.mengelola aparatur daerah 4.mengelola kekayaan daerah 5.memungut pajak daerah dan retribusi daerah 6.mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yangberada di daerah 7.mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah 8.mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang undangan.Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yang tercantum dibawah ini: 1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia 2.meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat 3.mengembangkan kehidupan demokrasi 4.mewujudkan keadilan dan pemerataan 5.meningkatkan pelayanan dasar pendidikan 6.menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan 7.menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak 8.mengembangkan sistem jaminan sosial 9.menyusun perencanaan dan tata ruang daerah 10.mengembangkan sumber daya produktif di daerah 11.melestarikan lingkungan hidup 12.mengelola administrasi kependudukan 13.melestarikan nilai sosial budaya 14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya 15.kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. memilih pimpinan daerah
3. mengelola aparatur daerah
4. mengelola kekayaan daerah
5. memungut pajak daerah dan restribusi daerah
6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yangtercantum dibawah ini:
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan sosia
l9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. melestarikan lingkungan hidup
12. mengelola administrasi kependudukan
13. melestarikan nilai sosial budaya
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. memilih pimpinan daerah
3. mengelola aparatur daerah
4. mengelola kekayaan daerah
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yangberada di daerah
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang undangan.Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yang tercantum dibawah ini:
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan sosial
9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. melestarikan lingkungan hidup
12. mengelola administrasi kependudukan
13. melestarikan nilai sosial budaya
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya
15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.