fauziah161
Pasal 24 A ayat 1 : "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang."
Pasal 24 B ayat 1 : "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agubg dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim."
Pasal 24 C ayat 1 : "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terkahir yang putusannya bersihaf final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."
"Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang."
Pasal 24 B ayat 1 :
"Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agubg dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim."
Pasal 24 C ayat 1 :
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terkahir yang putusannya bersihaf final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."