aprillianita11
hak hak DPR yaitu:mengajukan pertanyaan,membela diri,imunitas,protokoler,mengajukan pertanyaan,dan memilih dan dipilih
kewajiban DPR yaitu:mengamalkan pancasila,menjaga etika dan norma dlm hubungan krja,menaati kode etik ,dan mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan golongan
semoga membantu...
1.hak interpelasi
2.hak angket
3.hak menyatakan pendapat
4.hak inisiatif
5.hak bertanya
6.hak imunitas