Fadillahasha
Pasal 30 ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang.
Fadillahasha
haknya mendapat pendidikan bagi warga negara, kewajibannya mengikuti pendidikan bagi warga negara serta menyelenggarakan sistem pendidikan bagi pemerintah