eqiryantama
A. Hak anggota Adapun hak seorang anggota adalah sebagai berikut. 1) Menghadiri, berpendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota. 2) Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas. 3) Memberikan pendapat atau saran kepada pengurus dan pengawas di luar rapat anggota. 4) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota. 5) Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar. b. Kewajiban anggota Kewajiban seorang anggota adalah sebagai berikut. 1) Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati. 2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan. 3) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.