yichikabrlabanHAK DPR : -hak mengajukan usul rancangan undang-undang; -hak mengajukan pertanyaan -hak menyampaikan usul dan pendapat; -hak memilih dan dipilih; -hak membela diri; -hak imunitas; -hak protokoler; -hak keuangan dan administratif -hak pengawasan; -hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil; -hak melakukan sosialisasi undang-undang. KEWAJIBAN DPR -memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; -melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; -mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; -mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; -memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; -menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; -menaati tata tertib dan kode etik; -menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain; -menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; -menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; -memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
-hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
-hak mengajukan pertanyaan
-hak menyampaikan usul dan pendapat;
-hak memilih dan dipilih;
-hak membela diri;
-hak imunitas;
-hak protokoler;
-hak keuangan dan administratif
-hak pengawasan;
-hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
-hak melakukan sosialisasi undang-undang.
KEWAJIBAN DPR
-memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
-melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
-mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
-memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
-menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
-menaati tata tertib dan kode etik;
-menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
-menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
-menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
-memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.