Bayuishc
Hak DPR : 1. Hak Interpelasi ( hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas utk masyarakat)
2. Hak Angket ( hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu UU atau kebijakan yang berdampak luas utk masyarakat)
3. Hak Menyatakan Pendapat 4. Hak Imunitas
Fungsi DPR 1.Legislasi (membentuk UU bersama Pak presiden) 2.Anggaran (menetapkan apbn) 3.Pengawasan ( dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.)
1. Hak Interpelasi ( hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas utk masyarakat)
2. Hak Angket ( hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu UU atau kebijakan yang berdampak luas utk masyarakat)
3. Hak Menyatakan Pendapat
4. Hak Imunitas
Fungsi DPR
1.Legislasi (membentuk UU bersama Pak presiden)
2.Anggaran (menetapkan apbn)
3.Pengawasan ( dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.)
semoga bermanfaat :)