nabbb
Hak DPR : - Hak interpelasi : hak dpr untuk meminta keterangan kepada presiden mengenai kebijakan pemerintah -Hak angket: pelaksanaan fungsi pengawasan dpr untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu presiden -Hak menyatakan pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan presiden Fungsi DPR: -Legislasi -anggaran -pengawasan
0 votes Thanks 0
dewiamalia931
Hak DPR : 1.Hak inisiatif : hak mengajukan rancangan UUD 2.Hak amandemen : hak mengubah RUU 3.Hak Angket : untuk menyelidiki suatu hal 4.Hak budget : untuk menetapkan APBN 5.Hak interpelasi : hak meminta penjelasan kepada presiden tentang kebijakan presiden 6.Hak petisi : hak untuk mengajukan sesuatu pada yang berwajib 7.Hak bertanya : hak mengajukan pertanyaan secara tertulis pada pemerintah
Fungsi DPR 1.fungsi legislasi : membentuk UU 2.fungsi pengawasan : mengawasi APBN, dan pelaksanasn UU
- Hak interpelasi : hak dpr untuk meminta keterangan kepada presiden mengenai kebijakan pemerintah
-Hak angket: pelaksanaan fungsi pengawasan dpr untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu presiden
-Hak menyatakan pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan presiden
Fungsi DPR:
-Legislasi
-anggaran
-pengawasan
1.Hak inisiatif : hak mengajukan rancangan
UUD
2.Hak amandemen : hak mengubah RUU
3.Hak Angket : untuk menyelidiki suatu hal
4.Hak budget : untuk menetapkan APBN
5.Hak interpelasi : hak meminta penjelasan
kepada presiden tentang kebijakan
presiden
6.Hak petisi : hak untuk mengajukan
sesuatu pada yang berwajib
7.Hak bertanya : hak mengajukan
pertanyaan secara tertulis pada
pemerintah
Fungsi DPR
1.fungsi legislasi : membentuk UU
2.fungsi pengawasan : mengawasi APBN,
dan pelaksanasn UU