Sebutkan hadist tentang hak tanah bagi orang yang menghidupkan tanah yang mati
udinsederhana
Hak tanah bagi orang yang menghidupkan tanah yang mati atau disebut juga ihya ul mawat
maksudnya tanah yang belum pernah dikerjakan oleh siapapun berarti tanah yg belum dipunyai org atau tidak diketahui kepemikikannya
Hukum membuka lahan baru adalah boleh
Adapun hadist tentang hak tanah bagi orang yang menghidupkan tanah yang mati yaitu Rasulullah saw. bersabda, ﻣَﻦْ ﺍَﺣْﻴَﺎ ﺍَﺭْﺿًﺎ ﻣَﻴِّﺘَﺔً ﻓَﻬِﻲَ ﻟَﻪُ “Barang siapa menghidupkan lahan mati (tidak bertuan), maka tanah tersebut menjadi miliknya.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, dan Tirmidzi)
ﻣَﻦْ ﺍَﺣﻴﺎ ﺍَﺭْﺿًﺎ ﻣْﻴﺘﺔً ﻓَﻠﻪُ ﻓﻴﻬَﺎ ﺍَﺟﺮٌ، ﻭَﻣﺎ ﺍﻛَﻠَﻪُ ﺍَﻟﻌﻮﺍﻓِﻲ ﻓَﻬﻮَ ﻟَﻪُ ﺻَﺪَﻗَﺔً . “Barang siapa yang membuka tanah yang belum ada pemiliknya (mati) maka dia mendapat pahala, dan apa-apa yang dimakan (tanamanya) maka hal itu adalah merupakan shadaqoh baginya” (H.R. Nasa’I dan disahkan oloeh Ibnu HIbban).
ﻣَﻦْ ﺃَﺧَﺬَ ﺷِﺒْﺮًﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻷَﺭْﺽِ ﻇُﻠْﻤًﺎ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳُﻄَﻮَّﻗُﻪُ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻣِﻦْ ﺳَﺒْﻊِ ﺃَﺭَﺿِﻴْﻦَ “ Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
maksudnya tanah yang belum pernah dikerjakan oleh siapapun berarti tanah yg belum dipunyai org atau tidak diketahui kepemikikannya
Hukum membuka lahan baru adalah boleh
Adapun hadist tentang hak tanah bagi orang yang menghidupkan tanah yang mati yaitu
Rasulullah saw. bersabda,
ﻣَﻦْ ﺍَﺣْﻴَﺎ ﺍَﺭْﺿًﺎ ﻣَﻴِّﺘَﺔً ﻓَﻬِﻲَ ﻟَﻪُ
“Barang siapa menghidupkan lahan mati (tidak bertuan), maka tanah tersebut menjadi miliknya.”
(HR Abu Dawud, Nasa’i, dan Tirmidzi)
ﻣَﻦْ ﺍَﺣﻴﺎ ﺍَﺭْﺿًﺎ ﻣْﻴﺘﺔً ﻓَﻠﻪُ ﻓﻴﻬَﺎ ﺍَﺟﺮٌ، ﻭَﻣﺎ ﺍﻛَﻠَﻪُ ﺍَﻟﻌﻮﺍﻓِﻲ ﻓَﻬﻮَ
ﻟَﻪُ ﺻَﺪَﻗَﺔً .
“Barang siapa yang membuka tanah yang belum ada pemiliknya (mati) maka dia mendapat pahala, dan apa-apa yang dimakan (tanamanya) maka hal itu adalah merupakan shadaqoh baginya” (H.R. Nasa’I dan disahkan oloeh Ibnu HIbban).
ﻣَﻦْ ﺃَﺧَﺬَ ﺷِﺒْﺮًﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻷَﺭْﺽِ ﻇُﻠْﻤًﺎ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳُﻄَﻮَّﻗُﻪُ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻣِﻦْ ﺳَﺒْﻊِ ﺃَﺭَﺿِﻴْﻦَ
“ Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)