HAMIM
Mengadili tingkat pertama dan terakhir yang untuk menguji uu trhadap uud. untuk kepentingan negara.Mahkamah agung mengirim surat baik secara lisan maupun tertulis.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.
Keanggotaan Maksimal 35 orang.
Diusulkan oleh Komnas HAM, dipilih DPR, diresmikan Presiden.
1 Ketua dan 2 Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota.
Masa jabatan 5 tahun, dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan lagi.
FUNGSI KOMNAS HAM
Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang
Pengkajian dan penelitian intrumen HAM internasional;
Pengkajian dan penelitian peraturan per-uu-an;
Penerbitan hasil kajian dan penelitian;
Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan;
Pembahasan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM;
Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain.
Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang:
Penyebarluasan wawasan mengenai HAM;
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya.
Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan.
PENANGANAN PELANGGARAN HAM BERAT
PENYELIDIKAN
Dilakukan oleh Komnas HAM; Dapat membentuk Tim Ad Hoc terdiri atas anggota Komnas dan Unsur Masyarakat; Pada saat memulai penyelidikan, memberitahukan kepada Penyidik. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, menyerahkan kesimpulan kepada Penyidik. Penyidikan Dilakukan oleh Jaksa Agung; Tidak termasuk kewenangan menerima laporan; Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc; Harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak menerima hasil penyelidikan. Dapat diperpanjang 90 hari dan 60 hari. Pengadilan
Dilakukan oleh pengadilan HAM; Dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang dari pengadilan HAM bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc; Pemeriksaan pengadilan hingga putusan paling lama 180 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan; Dalam hal banding, harus diputus dalam waktu 90 hari; Dalam hal kasasi, harus diputus dalam waktu 90 hari; Pengadilan HAM AD HOC Mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM; Dibentuk atas usul DPR dengan Keputusan Presiden; Berada di lingkungan Peradilan Umum.
untuk kepentingan negara.Mahkamah agung mengirim surat baik secara lisan maupun tertulis.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.
Keanggotaan
Maksimal 35 orang.
Diusulkan oleh Komnas HAM, dipilih DPR, diresmikan Presiden.
1 Ketua dan 2 Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota.
Masa jabatan 5 tahun, dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan lagi.
FUNGSI KOMNAS HAM
Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang
Pengkajian dan penelitian intrumen HAM internasional;
Pengkajian dan penelitian peraturan per-uu-an;
Penerbitan hasil kajian dan penelitian;
Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan;
Pembahasan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM;
Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain.
Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang:
Penyebarluasan wawasan mengenai HAM;
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya.
Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan.
PENANGANAN PELANGGARAN HAM BERAT
PENYELIDIKAN
Dilakukan oleh Komnas HAM;
Dapat membentuk Tim Ad Hoc terdiri atas anggota Komnas dan Unsur Masyarakat;
Pada saat memulai penyelidikan, memberitahukan kepada Penyidik.
Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, menyerahkan kesimpulan kepada Penyidik.
Penyidikan
Dilakukan oleh Jaksa Agung;
Tidak termasuk kewenangan menerima laporan;
Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc;
Harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak menerima hasil penyelidikan. Dapat diperpanjang 90 hari dan 60 hari.
Pengadilan
Dilakukan oleh pengadilan HAM;
Dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang dari pengadilan HAM bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc;
Pemeriksaan pengadilan hingga putusan paling lama 180 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan;
Dalam hal banding, harus diputus dalam waktu 90 hari;
Dalam hal kasasi, harus diputus dalam waktu 90 hari;
Pengadilan HAM AD HOC
Mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Pengadilan HAM;
Dibentuk atas usul DPR dengan Keputusan Presiden;
Berada di lingkungan Peradilan Umum.