nidi Tugas pokok bagi penyelenggara negara dalam rangka menegakkan supremasi hukum: 1. kewajiban menerapkan kekuasaan negara dengan adil, jujur dan bijaksana. Seluruh rakyat tanpa kecuali, harus dapat merasakan nikmat keadilan yang timbul dari kekuasaan negara. Misalnya, implementasi kekuasaan negara dalam bidang politik dan pemerintahan. Semua rakyat harus dapat merasakan hak-haknya secara adil tanpa adanya diskriminasi. 2. kewajiban menerapkan kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya. Hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya, hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa memandang kedudukannya. 3. kewajiban penyelenggara negara untuk mewujudkan suatu tujuan masyarakat yang adil dan kesejahteraan sosial.
1. kewajiban menerapkan kekuasaan negara dengan adil, jujur dan bijaksana. Seluruh rakyat tanpa kecuali, harus dapat merasakan nikmat keadilan yang timbul dari kekuasaan negara. Misalnya, implementasi kekuasaan negara dalam bidang politik dan pemerintahan. Semua rakyat harus dapat merasakan hak-haknya secara adil tanpa adanya diskriminasi.
2. kewajiban menerapkan kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya. Hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya, hukum berlaku bagi siapa saja, tanpa memandang kedudukannya.
3. kewajiban penyelenggara negara untuk mewujudkan suatu tujuan masyarakat yang adil dan kesejahteraan sosial.