syif3245637890
Fungsi KonstitusiMenurut Joeniarto, UUD atau konstitusi mempunyai fungsi pada umumnya :Ditinjau dari tujuannyaUntuk menjamin hak-hak anggota warga masyarakat terutama warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasanya Ditinjau dari Penyelenggaraan pemerintahannyaUntuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturan-aturan konstitusi/UUD Adapun secara umum fungsi konstitusi dapat dijelaskan sebagai berikut :a.sebagai penentu dan pembatas kekuasaan lembaga negarab.untuk mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga negara yang satu dengan yang lainc.untuk mengatur hubungan antara lembaga negara dengan warga negarad.konstitusi menjadi sumber legitimasi terhadap kekuasaan negarae.sebagi sarana pengendalian masyarakat, baik dalam bidang politik maupun dalam bidang sosial budaya
Ditinjau dari Penyelenggaraan pemerintahannyaUntuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturan-aturan konstitusi/UUD
Adapun secara umum fungsi konstitusi dapat dijelaskan sebagai berikut :a. sebagai penentu dan pembatas kekuasaan lembaga negarab. untuk mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga negara yang satu dengan yang lainc. untuk mengatur hubungan antara lembaga negara dengan warga negarad. konstitusi menjadi sumber legitimasi terhadap kekuasaan negarae. sebagi sarana pengendalian masyarakat, baik dalam bidang politik maupun dalam bidang sosial budaya