Sebutkan fungsi dan peran Perusahaan Peresoaran, Perusahaan Umum. dan Yayasan.
nuraeni09-Perusahaan Perseroan Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan 1 Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. 2 Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan. Perusahaan Umum -Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat tujuan : -bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. ciri-ciri perum : 1 Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung. 2 Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung. Yayasan
-Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
Tujuan
1 Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
2 Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan.
Perusahaan Umum
-Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat
tujuan :
-bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
ciri-ciri perum :
1 Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung.
2 Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung.
Yayasan
-Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.