Sebutkan empat unsur konstitutif lahirnya negara baru ditinjau dari segi hukum
browow
Memiliki Wilayah Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya. 2. Memiliki Rakyat Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari. 3. Pemerintahan Yang Berdaulat Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan. 4. Pengakuan Dari Negara Lain Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan
wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan.
Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di
wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai
warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara
tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang
sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan
berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk
menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara
seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan
lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang
berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan
pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de
yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri
atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan
disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah
ada.