1) Status pasif, yaitu status yang mewajibkan warga negara untuk patuh dan tunduk pada negara atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi.
3) Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif dari negara berupa perlindungan atas jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
4) Status negatif, yaitu status yang memberikan jaminan bahwa negara tidak akan campur tangan terhadap hak asasi warga negara untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari negara.
1) Status pasif, yaitu status yang mewajibkan warga negara untuk patuh dan tunduk pada negara atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi.
3) Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif dari negara berupa perlindungan atas jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
4) Status negatif, yaitu status yang memberikan jaminan bahwa negara tidak akan campur tangan terhadap hak asasi warga negara untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari negara.