sofaalmarwah
1. Penangkal terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dalam negri, terhadap kedaulatan,keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. 2. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. 3. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keama nan. 4. TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. :)
4 votes Thanks 12
riadihafid
Fungsi dan tugas TNI (AD, AU, dan AL) diatur berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI. Fungsi TNI diatur dalam BBab IV, pasal 6. Kemudian tugasnya diatur dalam pasal 7, 8, 9,dan 10
Fungsi TNI :
(1) TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai : a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNImerupakan komponen utama sistem pertahanan negara
TUGAS TNI :
(1) Tugas pokok TNNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : a. Operasi militer untuk perang b. Operasi militer selain perang yaitu untuk :
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata 2. Mengatasui pemberontakan bersenjata 3. Mengatasi aksi terorisme 4. Mengamankan wilayah perbatasan 5. Mengamankan objek vitas nasional yang bersifat strategis 6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri 7. Mengamankan Presidn dan Wakil Presiden beserta keluarganya 8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta 9. Membantu tugas pemerintahan di daerah 10. Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang--undang 11. Membantu mengamankan tamu negara serikat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia 12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan 13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta 14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perampokan, dan penyeludupan
2. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
3. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keama nan.
4. TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. :)
Fungsi TNI :
(1) TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai :
a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa
b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a
c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNImerupakan komponen utama sistem pertahanan negara
TUGAS TNI :
(1) Tugas pokok TNNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. Operasi militer untuk perang
b. Operasi militer selain perang yaitu untuk :
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasui pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan objek vitas nasional yang bersifat strategis
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presidn dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang--undang
11. Membantu mengamankan tamu negara serikat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perampokan, dan penyeludupan