Sebutkan dua manfaat adanya UU No.39 Tahun 1999 dalam permasalahan hak asasi manusia
Dhidin
1. Masyarakat akan terasa aman, seperti yang terdapat didalamnya yaitu hak atas rasa aman.. 2. kesejahteraan bagi setiap masyarakat.. 3. hak untuk berkeluarga. dimana disini dimaksud bahwa setiap manusia berhak untuk melanjutkan keturunannya
2. kesejahteraan bagi setiap masyarakat..
3. hak untuk berkeluarga. dimana disini dimaksud bahwa setiap manusia berhak untuk melanjutkan keturunannya