Risang031101
NCLOS mengatur kewenangan suatu negara akan laut. Disebutkan bahwa sebuah negara pantai (coastal state) berhak atas laut teritorial sejauh 12 mil laut, zona tambahan sejauh 24 mil laut, zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil laut, dan landas kontinen (dasar laut) sejauh 350 mil laut atau lebih. Selain itu diatur juga apa yang dimaksud laut bebas dan Kawasan (the Area). Lebar masing-masing zona ini diukur dari garis pangkal (baselines) yang dalam keadaan biasa merupakan garis pantai saat air surut terendah. Indonesia sebagai negara kepulauan berhak menarik garis pangkal berupa sabuk yang melingkupi keseluruhan kepulauan. Garis pangkal ini disebut garis pangkal kepulauan, berupa garis yang menghubungkan titik tepi pulau-pulau terluar Indonesia. . semoga membantu ☺
.
semoga membantu ☺