janie123
Yang diatur dalam konstitusi negara : a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya, b) hubungan antar lembaga negara, c) hubunganlembaga negara dengan warga negara (rakyat) d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya,
b) hubungan antar lembaga negara,
c) hubunganlembaga negara dengan warga negara (rakyat)
d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta
e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.