matt122
Dasar Hukum Mengemukakan PendapatDasar hukum atau landasan hukum adalah acuan atau pedoman yang dijadikan sebagai landasan untuk bertindak. Sebagai dasar atau landasan dalam mengemukakan pendapat adalah sebagai berikut : a. Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengemukakan pendapat dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang" b. Pasal 28E ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "Setiap orang atau warga negara dapat mengemukakan pendapat pikiran dengan bebas" c. Undang-undang No. 9 Tahun 1945 d. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB pasal 29 Yang menentukan sebagai berikut :
1) Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
2) Dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang.
3) Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan bertentangan dengan tujuan dan asas PBB.
7 votes Thanks 25
sabrinaaisyiah31
Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :
- Pancasila Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- UUD 1945 Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
- UU No. 9 Tahun 1998 Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum * Jika kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dibatasi/dikekang atau dilarang oleh pemerintah, maka akan berakibat demokrasi tidak berkembang, timbulnya kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat, rakyat banyak melakukan aksi demonstrasi serta tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebiakan pemerintah.
a. Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengemukakan pendapat dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
b. Pasal 28E ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "Setiap orang atau warga negara dapat mengemukakan pendapat pikiran dengan bebas"
c. Undang-undang No. 9 Tahun 1945
d. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB pasal 29 Yang menentukan sebagai berikut :
1) Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan
kepribadiannya secara bebas dan penuh.
2) Dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap
undang-undang.
3) Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan bertentangan dengan tujuan dan asas PBB.
- Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
- UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
* Jika kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dibatasi/dikekang atau dilarang oleh pemerintah, maka akan berakibat demokrasi tidak berkembang, timbulnya kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat, rakyat banyak melakukan aksi demonstrasi serta tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebiakan pemerintah.