alexandria123
Sila ke 4 yaitu:kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
0 votes Thanks 1
sofaalmarwah
1. Ketetapan MPRSRI No XXXVII/MPR/1968. 2. Ketetapan MPRRI No II/MPR/1978 yang menegaskan bahwa demokrasi pancasila adalah meliputi bidang2 politik, ekonomi, sosial dan penyelesaian masalah2 nasional diusahakan sejauh mungkin menempuh jalan dasar hukum 3. Ketetapan MPRRI No I/MPR/1978 mengegaskan bahwa pengambilan keputusan diusahakan sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat, namun jika hal itu tidak mungkin dilakukan maka keputusan menggunakan cara suara terbanyak.
2. Ketetapan MPRRI No II/MPR/1978 yang menegaskan bahwa demokrasi pancasila adalah meliputi bidang2 politik, ekonomi, sosial dan penyelesaian masalah2 nasional diusahakan sejauh mungkin menempuh jalan dasar hukum
3. Ketetapan MPRRI No I/MPR/1978 mengegaskan bahwa pengambilan keputusan diusahakan sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat, namun jika hal itu tidak mungkin dilakukan maka keputusan menggunakan cara suara terbanyak.