Sebutkan dan landasan kinstitusional yang mengatur pertahanan dan keamanan indonesia
Mamanosz
Kategori: pkn, pertahanan nasional kelas: x, sma
landasan konstitusi yang mengatur pertahanan dan keamanan negara adalah:
- UUD 1945 BAB XII Pasal 30 ayat (2), (3), (4), (5) Ayat (2): Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung; Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara; Ayat (4): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum; dan Ayat (5): susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur undang-undang.
Selain itu juga terdapat landasan operasional, sebagai berikut: - UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI - UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI - UU RI No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia - TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI - TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Republik Indonesia
kelas: x, sma
landasan konstitusi yang mengatur pertahanan dan keamanan negara adalah:
- UUD 1945 BAB XII Pasal 30 ayat (2), (3), (4), (5)
Ayat (2): Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung;
Ayat (3): Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara;
Ayat (4): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum; dan
Ayat (5): susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur undang-undang.
Selain itu juga terdapat landasan operasional, sebagai berikut:
- UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI
- UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
- UU RI No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
- TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
- TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Republik Indonesia