Sebutkan dan jelaskan uu yang mengatur tentang perbankan dan lembaga keuangan
EnciLely
1.Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) merupakan pelaporan mengenai perpindahan aset dan kewajiban fiansial antara penduduk dengan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk. Pelaksanaan pelaporan Kegiatan LLD diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang berlandaskan pada UU No.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Adapun tujuan pelaporan tersebut untuk pemantauan kegiatan LLD yang sangat diperlukan dalam rangka penyusunan statistik, antara lain satistik Neraca Pembayaran Indonesia (NPI), Posisi Investasi Internasional Indonesia (PIII), serta untuk mendukung perumusan kebijakan.Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tanggal 23 Juni 2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank merupakan penyempurnaan dari ketentuan pelaporan Kegiatan LLD sebelumnya. Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kelengkapan dan akurasi data/informasi LLD. Disamping itu, juga untuk mengeliminir redudansi data laporan perusahaan yang disampaikan kepada Bank Indonesia selama ini, seperti dalam pelaporan Utang Luar Negeri, dan laporan tentang kegiatan pedagang valuta asing. Beberapa aspek yang disempurnakan dalam ketentuan pelaporan LLD dimaksud terutama terkait dengan cakupan data maupun pelapor, periodisasi dan sanksi pelaporan.