Perusahaan asuransi: perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
Perusahaan dana pensiun: badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Koperasi simpan pinjam: lembaga yang menghimpun dana dari anggota dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Verified answer
Jawaban:
Jenis lembaga keuangan bukan bank:
Semoga membantu!