tahap perubahan amandemen 1 sampai 4 dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945:
1. Amandemen Pertama: Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999. Amandemen ini ditujukan untuk mengubah tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih secara tidak langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Setelah amandemen ini, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
2. Amandemen Kedua: Amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000. Amandemen ini terkait dengan pengaturan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan utama amandemen ini adalah untuk memberikan keuangan yang lebih adil dan seimbang antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Amandemen Ketiga: Amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001. Amandemen ini mengubah sistem kepresidenan menjadi sistem presidensiil-parlementer. Perubahan ini mengubah cara pemilihan presiden dan wakil presiden, serta hubungan antara presiden dan parlemen. Namun, sistem ini hanya berlaku hingga tahun 2004, ketika amandemen keempat dilakukan.
4. Amandemen Keempat: Amandemen keempat dilakukan pada tahun 2002-2004. Amandemen ini menetapkan kembali sistem kepresidenan yang sebelumnya, di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat. Amandemen ini juga mengubah beberapa hal lainnya seperti meningkatkan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses legislatif, memperkuat peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan mengklarifikasi hak asasi manusia yang lebih luas.
Jawaban:
tahap perubahan amandemen 1 sampai 4 dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945:
1. Amandemen Pertama: Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999. Amandemen ini ditujukan untuk mengubah tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih secara tidak langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Setelah amandemen ini, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
2. Amandemen Kedua: Amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000. Amandemen ini terkait dengan pengaturan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan utama amandemen ini adalah untuk memberikan keuangan yang lebih adil dan seimbang antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Amandemen Ketiga: Amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001. Amandemen ini mengubah sistem kepresidenan menjadi sistem presidensiil-parlementer. Perubahan ini mengubah cara pemilihan presiden dan wakil presiden, serta hubungan antara presiden dan parlemen. Namun, sistem ini hanya berlaku hingga tahun 2004, ketika amandemen keempat dilakukan.
4. Amandemen Keempat: Amandemen keempat dilakukan pada tahun 2002-2004. Amandemen ini menetapkan kembali sistem kepresidenan yang sebelumnya, di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat. Amandemen ini juga mengubah beberapa hal lainnya seperti meningkatkan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses legislatif, memperkuat peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan mengklarifikasi hak asasi manusia yang lebih luas.