Hukum dapat diartikan sebagai suatu ketetapan baik tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Dalam menentukan hukum yang berlaku, diperlukan perangkat-perangkat khusus. Perangkat tersebut dikenal dengan sumber hukum.
1. Undang-undang
Undang-undang/Perundang-undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan bagi rakyat untuk konsolidasi dalam politik dan hukum dan
mengatur kehidupan bersama dalam mewujudkan tujuan negara.
2. Kebiasaan
Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang berdasarkan tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal. Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia.
3. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 11, yang berbunyi, "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."
4. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang. Keputusan ini dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.
Yurisprudensi terbentuk akibat undang-undang yang kurang jelas dan menyebabkan hakim kesulitan dalam membuat keputusan. Hakim kemudian membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Putusan dari hakim terdahulu inilah yang disebut yurisprudensi.
5. Doktrin
Doktrin hukum adalah suatu pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh semua ahli hukum. Hasil pernyataan tersebut disepakati oleh seluruh pihak. Umumnya, penyelesaian perkara didasari oleh undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi.
Akan tetapi, jika ketiga sumber tidak dapat memberi jawaban, maka pendapat para ahli hukum dapat dipertimbangkan. Pendapat ahli hukum yang dapat menjadi doktrin adalah pendapat yang telah menjadi putusan hakim.
Jawaban:
Hukum dapat diartikan sebagai suatu ketetapan baik tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Dalam menentukan hukum yang berlaku, diperlukan perangkat-perangkat khusus. Perangkat tersebut dikenal dengan sumber hukum.
1. Undang-undang
Undang-undang/Perundang-undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan bagi rakyat untuk konsolidasi dalam politik dan hukum dan
mengatur kehidupan bersama dalam mewujudkan tujuan negara.
2. Kebiasaan
Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang berdasarkan tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal. Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia.
3. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 11, yang berbunyi, "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."
4. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang. Keputusan ini dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.
Yurisprudensi terbentuk akibat undang-undang yang kurang jelas dan menyebabkan hakim kesulitan dalam membuat keputusan. Hakim kemudian membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Putusan dari hakim terdahulu inilah yang disebut yurisprudensi.
5. Doktrin
Doktrin hukum adalah suatu pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh semua ahli hukum. Hasil pernyataan tersebut disepakati oleh seluruh pihak. Umumnya, penyelesaian perkara didasari oleh undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi.
Akan tetapi, jika ketiga sumber tidak dapat memberi jawaban, maka pendapat para ahli hukum dapat dipertimbangkan. Pendapat ahli hukum yang dapat menjadi doktrin adalah pendapat yang telah menjadi putusan hakim.