Sebutkan dan jelaskan prinsip prinsip demokrasi pancasila
zahraazizahz27
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: Perlindungan terhadap hak asasi manusia Pengambilan keputusan atas dasar musyawarahPeradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DP atau lainnyaadanya partai politik dan organisaso sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyatPelaksanaan Pemilihan Umum Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)Keseimbangan antara hak dan kewajiban Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lainMenjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasionalPemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan
0 votes Thanks 1
AlletsChan
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Perlindungan terhadap hak asasi manusia Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat Pelaksanaan Pemilihan Umum Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945) Keseimbangan antara hak dan kewajiban Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional Pemerintahan berdasarkan hukum
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lainMenjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasionalPemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan
Perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
Pelaksanaan Pemilihan Umum
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Pemerintahan berdasarkan hukum