yohanavinariara
Pokok pikiran pertama = negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dgn berdasar atas persatuan, dgn mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
pokok pikiran kedua = negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita2 yg ingin dicapai dalam pembukaan dan merupakan suatu kausa finalis
pokok pikiran ketiga = dalam pembukaan mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang berbentuk dlm UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan
pokok pikiran keempat = mewajibkan pemerintah penyelenggara negara utk memelihara budi pekerti kemanusiaan yg luhur.
pokok pikiran kedua = negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita2 yg ingin dicapai dalam pembukaan dan merupakan suatu kausa finalis
pokok pikiran ketiga = dalam pembukaan mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang berbentuk dlm UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan
pokok pikiran keempat = mewajibkan pemerintah penyelenggara negara utk memelihara budi pekerti kemanusiaan yg luhur.