Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dwngan berdasar atas persatuan,dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.pokok pikiran kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyak Indonesia.pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan / cita2 yang ingin di capai dalam pembukaan,dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan)
3.pokok pikiran ketiga
Negara berkedaulatan rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.pokok pikiran ini dalam pembukaan UUD 1945 mengandung konsekuensi logis bahwa sistem Negara yang berbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan.
4.pokok pikiran keempat
Negara berdasaran atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab .pokok pikiran keempat dalam pembukaan ini mengandung konsekuensi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah penyelenggara Negara lainnya,serta seluruh warga Negara Indonesia untuk memelihara budi pekerti kemauiaan yang luhur.
1.pokok pikiran utama
Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dwngan berdasar atas persatuan,dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.pokok pikiran kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyak Indonesia.pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan / cita2 yang ingin di capai dalam pembukaan,dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan)
3.pokok pikiran ketiga
Negara berkedaulatan rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.pokok pikiran ini dalam pembukaan UUD 1945 mengandung konsekuensi logis bahwa sistem Negara yang berbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan.
4.pokok pikiran keempat
Negara berdasaran atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab .pokok pikiran keempat dalam pembukaan ini mengandung konsekuensi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah penyelenggara Negara lainnya,serta seluruh warga Negara Indonesia untuk memelihara budi pekerti kemauiaan yang luhur.