Sebutkan dan jelaskan pembentukan sturktur pemerintahan yang dibentuk pada awal pemerintahan
Lindagustin240
Sistem Pemerintahan Indonesia di awal masa Kemerdekaannya adalah Sistem PRESIDENSIIL. Sistem Pemerintahan ini sesuai dengan rumusan Undang-undang Dasar 1945, dimana Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan kedudukan mentri adalah sebagai pembantu presiden.
“Menteri merupakan pembantu presiden (pemerintah) yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sehingga menteri bertanggungjawab kepada presiden”. Oleh karena itu, untuk melengkapi pemerintahan Indonesia dibentuklah departemen dan kementrian.
Seharusnya pembentukan kementrian diserahkan pada presiden tetapi untuk negara Indonesia yang baru merdeka ini pembentukan Departemen dan Susunan Kementrian Negara diserahkan pada panitia kecil (Ahmad Subardjo, Sutardjo Kartohadikusumo,Kasman Singodimejo).
Akhirnya berdasarkan sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 pada tanggal 12 September 1946 dibentuklah Kabinet Presidensiil (Kabinet RI I) dengan 12 departemen dengan 4 menteri negara. Sementara itu untuk melengkapi pemerintahan maka wilayah Indonesia dibagi dalam 8 propinsi dengan 2 daerah istimewa dimana masing-masing wilayah mempunyai gubernur yang bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pengambilan keputusan di daerah.
“Menteri merupakan pembantu presiden (pemerintah) yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sehingga menteri bertanggungjawab kepada presiden”. Oleh karena itu, untuk melengkapi pemerintahan Indonesia dibentuklah departemen dan kementrian.
Seharusnya pembentukan kementrian diserahkan pada presiden tetapi untuk negara Indonesia yang baru merdeka ini pembentukan Departemen dan Susunan Kementrian Negara diserahkan pada panitia kecil (Ahmad Subardjo, Sutardjo Kartohadikusumo,Kasman Singodimejo).
Akhirnya berdasarkan sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 pada tanggal 12 September 1946 dibentuklah Kabinet Presidensiil (Kabinet RI I) dengan 12 departemen dengan 4 menteri negara. Sementara itu untuk melengkapi pemerintahan maka wilayah Indonesia dibagi dalam 8 propinsi dengan 2 daerah istimewa dimana masing-masing wilayah mempunyai gubernur yang bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pengambilan keputusan di daerah.