Rani23
Kekuasaan negar di bagi tiga eksekutif = menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan UUD yudikatif = kekuasaan memutus perkara terhadap orang yang melanggar UUD legislatif = kekuasaan membuat UUD 1945
kalau benar jadiin jawaban terbaik dan kalau salah saya minta maaf... tapi semoga benar dan bermanfaat...
~ eksekutif yaitu kekuasaan yang di pegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara, pengatur. ~ Legislatif yaitu kekuasaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu DPR DAN MPR. ~ yudikatif yaitu kekuasaan yang berwenang dalam kekuasaan keadilan peraturan UU dan menjaga peradilan dalam negeri.
Pembagian kekuasaan di indonesia di sebut trias politica dimana masing masing kekuasaan tidak memiliki hubungan .,
eksekutif = menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan UUD
yudikatif = kekuasaan memutus perkara terhadap orang yang melanggar UUD
legislatif = kekuasaan membuat UUD 1945
kalau benar jadiin jawaban terbaik dan kalau salah saya minta maaf... tapi semoga benar dan bermanfaat...
~ eksekutif yaitu kekuasaan yang di pegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara, pengatur.
~ Legislatif yaitu kekuasaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu DPR DAN MPR.
~ yudikatif yaitu kekuasaan yang berwenang dalam kekuasaan keadilan peraturan UU dan menjaga peradilan dalam negeri.
Pembagian kekuasaan di indonesia di sebut trias politica dimana masing masing kekuasaan tidak memiliki hubungan .,