carissa26 Negara serikat (federal) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara, yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat itu.
Secara umum, bentuk Negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian. b. Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam. d. Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat. e. Kepala Negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres). Contoh Negara yang berbentuk serikat antara lain Australia, India, Jerman, Brasil, Malaysia, dan Swiss.
Negara serikat (federal) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara, yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat itu.
Secara umum, bentuk Negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian.
b. Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
d. Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
e. Kepala Negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
Contoh Negara yang berbentuk serikat antara lain Australia, India, Jerman, Brasil, Malaysia, dan Swiss.